Perusahaan Kelapa Sawit Ini Serobot Lahan Warga?



Sekitar 2.600 hektare tanah milik 721 petani transmigran di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kini menjadi lahan sawit PT RK, yang merupakan satu dari delapan perusahaan sawit yang diduga beroperasi tanpa izin.

Esti Kristianti dari Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan (PBHK) Kalbar selaku pendamping hukum bagi 721 masyarakat, mengaku menyesalkan hal tersebut dikarenakan tanah petani yang tanahnya di ambil, rata-rata memiliki sertifikat.

"Hal ini yang menjadi pertanyaan kami mengapa satu tanah bisa dua sertifikat. Tanah yang sudah menjadi hak milik bisa mendapatkan dua sertifikat," ungkapnya kepada Okezone, Minggu (6/8/2017).

Atas dugaan pencaplokan 2.600 hektare tanah ratusan warga ini, pihaknya telah melaporkan PT RK ke Polda Kalimantan Barat. Dan pada Senin 7 Agustus 2017, pihaknya bersama tim transmigrasi akan melakukan pertemuan dengan masyarakat.

"Pihak transmigrasi akan bertemu dengan masyarakat pada Senin besok dan Polda Kalbar prosesnya dalam penanganan dan kita masih menunggu hasilnya," jelasnya.

Esti menambahkan, kasus itu juga sudah diadukan ke DPRD Kubu Raya. "Kami berharap ada tindak tegas terhadap perusahaan yang telah menyerobot tanah dengan hak milik para transmigran ini," tegasnya. (*)

0 Response to " Perusahaan Kelapa Sawit Ini Serobot Lahan Warga?"

Posting Komentar

Kirim Komentar Anda:

Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel atau berita yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan kami dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. Kami akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut.